PENETAPAN HARI LIBUR DALAM RANGKA IDUL FITRI 1443 H

Kamis, 28 April 2022 - 09:01:44 WIB
Dibaca: 215 kali

PENETAPAN HARI LIBUR DALAM RANGKA IDUL FITRI 1443 H
DI LINGKUNGAN YAYASAN PERGURUAN 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA

Dalam rangka merayakan Idul Fitri 1443 H, Pengurus Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya menetapkan hari libur yang berlaku di satuan pendidikan di lingkungan Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Hari libur dalam rangka memperingati Idul Fitri 1443 H, ditetapkan pada tanggal 29 April 2022 sampai dengan 06 Mei 2022.
  2. Hari libur sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas berlaku untuk seluruh kegiatan akademik / pendidikan maupun pelayanan administrasi di lingkungan Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya.
  3. Bagi Petugas satuan keamanan kampus / sekolah berlaku ketentuan jam kerja / sip kerja yang telah ditetapkan.
  4. Setiap pimpinan satuan pendidikan diminta untuk menyesuaikan jadwal perkuliahan / pelajaran di masing-masing satuan pendidikannya dengan Surat Edaran ini. 

Sumber: Edaran Pengurus Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya Nomor: 95/Y-A/Um/IV/2022